Perbedaan Transaksi Riba dan Syariah Yang Perlu diKetahui

Perbedaan transaksi syariah dan riba

Banyak orang yang belum paham dan bertanya-tanya mengenai transaksi yang mengandung riba dan transaksi yang syariah. Pertama-tama yang perlu kita ketahui bersama adalah bahwa riba dan laba tidaklah sama. Dan jangan pernah kita menyamakan riba dengan laba.beda riba dan syariah.

Seperti penggalan ayat Al-quran berikut ini:

“… Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba… ” (QS. Al-Baqarah : 275)

Sebenarnya mengapa sih Islam melarang riba? Apa tujuannya? Harusnya kan asal saling sepakat, saling rela, tidak apa-apa dan tidak dosa.

Mari kita bahas bersama-sama contoh LABA dan RIBA agar Anda mudah untuk memahami dengan bahasa yang umum:

  1. Saya membeli sebuah rumah sederhana seharga Rp. 100.000.000,- dan saya hendak menjual dengan mengambil untung dengan bunga 1 % per bulan untuk jangka waktu pembayaran 1 tahun. Transaksi ini tergolong transaksi RIBAWI
  2. Saya membeli rumah sederhana seharga Rp. 100.000.000,-  dan saya hendak menjual secara kredit selama 1 tahun dengan harga Rp. 112.000.000,-. Transaksi ini termasuk transaksi SYARIAH

Loh, memang apa bedanya? Kan kalau kita hitung-hitung ketemunya sama-sama untung Rp. 12.000.000,-?

Yuk mari kita bahas mengapa transaksi pertama riba dan transaksi kedua syar’i.

TRANSAKSI PERTAMA RIBA karena:

Tidak ada kepastian harga, karena menggunakan sistem bunga.

Misal dalam contoh di atas, bunga 1% per bulan. Jadi ketika dicicilnya disiplin memang ketemunya untung Rp. 12.000.000,-.

Tapi jika ternyata terjadi keterlambatan pembayaran, misalnya ternyata Anda baru bisa melunasi setelah 15 bulan, maka Anda akan terkena bunga sebesar 15% alias laba saya sebagai penjual bertambah menjadi Rp. 15.000.000,-.

Jadi, semakin panjang waktu yang dibutuhkan untuk melunasi utang, semakin besar yang harus dibayarkan. Bahkan tidak jarang berbagai lembaga leasing ada menambahkan embel-embel DENDA dan BIAYA ADMINISTRASI. Maka semakin banyak riba yang dibayarkan.

Bahkan yang lebih parah, ada juga yang menerapkan bunga yang tidak terbayar terakumulasi dan bunga ini akhirnya juga dikenakan bunga lagi. Istilahnya bunga berbunga.

Sistem riba diatas jelas-jelas sitem yang menjamin penjual pasti untung dan pihak yang dirugikan adalah pembeli. Padahal yang namanya bisnis, harus siap untung dan juga siap rugi.

TRANSAKSI KEDUA SYARIAH karena:

Sudah terjadi akad yang jelas, harga yang jelas, pasti, dan tidak berubah lagi.

Misalnya seperti contoh diatas sudah disepakati harga Rp. 112.000.000,- untuk dicicil selama 12 bulan.

Misalkan Anda sebagai pembeli baru mampu melunasi hutangnya pada bulan ke 15, maka harga yang dibayarkan masih tetap Rp. 112.000.000,-. Tidak ada penambahan. Walau ada keterlambatan pelunasan.

Apalagi ada istilah DENDA dan BIAYA ADMINISTRASI. Atau malah bunga berbunga seperti yang dijelaskan di transaksi yang pertama.

Lah kalau begitu si penjual jadi rugi waktu dong? Ya memang bisnis itu harus siap untung dan juga siap rugi. Tidak boleh ada ceritanya kita pasti untung dan orang lain yang dirugikan.

Nah terjawab sudah mengapa Islam melarang keras yang namanya riba. Ternyata sistem Islam itu melindungi semuanya. Harus sama hak dan kewajiban antara si penjual dan si pembeli. Sama-sama bisa untung, sama-sama bisa rugi.

Jadi kedudukan penjual dan pembeli setara. Bayangkan dengan sistem ribawi, pembeli berada pada posisi yang sangat lemah.

Sekarang sudah paham kan hikmahnya Islam melarang riba?

Post a Comment

Previous Post Next Post